Notaris Lumajang Update Senin 20 Januari 2020
1. Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Terindikasi Tindak Pidana
a. Dasar Hukum Pemidanaan Notaris
Notaris terikat dengan kewajiban dan larangan tertentu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris yang saat ini telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Jabatan Notaris. Oleh karena itu, setiap Notaris tidak terlepas dari sanksi-sanksi apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris diatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris. Sanksi- sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa baik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 maupun Kode Etik Jabatan Notaris.
Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur tentang sanksi pidana terhadap Notaris. Namun demikian, dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu tindakan hukum atau pelanggaran yang dilakukan Notaris terkait akta otentik yang dibuatnya dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Menurut Habib Adjie, meskipun Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menyebutkan adanya penerapan sanksi pemidanaan, tetapi jika suatu tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut mengandung unsur-unsur pemalsuan atas kesengajaan/ kelalaian dalam pembuatan surat/akta otentik yang keterangan isinya palsu, maka setelah dijatuhi sanksi administratif/kode etik profesi jabatan notaris dan sanksi keperdataan, kemudian dapat ditarik dan dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris yang menerangkan adanya bukti keterlibatan secara sengaja melakukan kejahatan pemalsuan akta otentik (Habib Adjie, 2008: 25).
Hukum Pidana sebagai bagian dari hukum publik mengutamakan tekanan pada kepentingan umum kepada masyarakat. Hukum pidana tersebut menekankan kepada perbuatan seseorang yang dikesampingkan atau dilanggar. Larangan tersebut disertai ancaman dan sanksi yang berupa pemidanaan tertentu bagi yang terbukti melanggarnya. Dalam hal ini, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Notaris yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta dan tidak dalam konteks individu sebagai warga negara pada umumnya.Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Namun dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu tindakan hukum atau pelanggaran yang dilakukan Notaris sebenarnya dapat dijatuhi sanksi administrasi atau perdata atau kode etik jabatan Notaris, tapi kemudian ditarik atau dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris.
b. Kriteria Pertanggungjawaban Pidana Notaris
Menurut Mulyoto, fenomena pemidanaan terhadap Notaris pada dasarnya berakar dari pemahaman yang kurang komprehensif tentang dunia kenotariatan di kalangan aparat penegak hukum dan para pihak yang tidak puas terhadap pelayanan atau produk hukum Notaris (Mulyoto,2011:39). Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktiknya terdapat Notaris ‘nakal’ yang melakukan tindak pidana karena kesengajaan dan kelalaian berkaitan dengan jabatan yang melekat pada dirinya. Seorang pakar hukum kenotariatan Pieter E. Latumeten memberikan pandangannya berkaitan dengan kasus-kasus pidana yang menimpa para Notaris sebagai berikut:
“Saat ini cukup banyak perkara-perkara pidana yang terjadi dikarenakan perilaku unprofessional Notaris/PPAT dan bermuara pada timbulnya masalah hukum pada akta-akta yang dibuatnya. Akibat semuanya ini ada beberapa Notaris/PPAT yang telah diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa, bahkan ada yang dikenakan penahanan (Latumeten, 2006: 64).”
Keberadaan segelintir Notaris “nakal” dan “tidak profesional” yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan kewenangannya sebagai Pejabat Umum tentu saja harus menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum. Secara teoretik, hukum harus ditegakkan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Kaidah ini merupakan pengejewatahan dari prinsip “persamaan di depan hukum” (equality before the law) yang merupakan elemen fundamental dalam konsep negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh para ahli seperti Julius Stahl, A.V. Dicey dan sebagainya. Berdasarkan prinsip persamaan di depan hukum, setiap individu dan kelompok masyarakat memiliki ketertundukan yang sama di depan hukum, sehingga tidak ada pengecualian bagi pejabat pemerintah atau orang-orang tertentu terhadap hukum yang mengatur warganegara secara keseluruhan.
2. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana
Perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku Pejabat Umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan UU No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Khusus terkait dengan pembuatan Akta yang dilakukan oleh Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan perlindungan hukum kepada Notaris sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sumpah/Janji Notaris, yang salah satu penggalannya berbunyi:
“bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.”
Ketentuan itu lebih lanjut lagi diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UU No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi:
“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban… e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain.” Akan tetapi batasan “Undang-Undang menentukan lain” ini tidak ditemukan pengaturannya.
Perlindungan Hukum terhadap (Jabatan) Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku Pejabat Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang secara khusus terkait dengan pembuatan Akta diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU No.2 Tahun 2014 tentang kewajiban Notaris untuk menjaga kerahasiaan atas akta yang dibuatnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta yang dibuatnya. Hal ini disebutkan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
“Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.”
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notarisdi atas, paling tidak terdapat tiga elemen yang memperoleh perlindungan hukum.
Pertama, alat bukti yang dihasilkan oleh Notaris mengenai perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dibuat karena memang peraturan perundang-undangan mensyaratkan harus dibuat oleh atau di hadapan Notaris atau mengenai perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dibuat karena anggota masyarakat meminta kepada Notaris untuk dibuatkan alat bukti yang memenuhi standar kwalitas yang tertinggi atau yang terendah sesuai dengan norma atau kaedah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Alat bukti itu harus memperoleh perlindungan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan standar kualitasnya.
Kedua, anggota masyarakat yang memiliki alat bukti yang dihasilkan oleh Notaris baik yang disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun yang diminta oleh anggota masyarakat. Sejak awal anggota masyarakat berhak mengetahui alat bukti yang mana yang memenuhi standar kualitas yang tertinggi dan alat bukti yang mana yang memenuhi standar kwalitas yang terendah sesuai dengan norma atau kaedah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sehingga anggota masyarakat sejak dari awal sebelum datang ke kantor Notaris telah mengetahui kualitas produk yang bagaimana yang akan mereka peroleh. Anggota masyarakat yang memiliki alat bukti dengan standar kualitas yang tertinggi atau standar kualitas yang terendah harus memperoleh perlindungan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan standar kwalitasnya.
Ketiga, Notaris sebagai lembaga atau pejabat umum yang menghasilkan alat bukti bagi anggota masyarakat sepantasnya mendapat perlindungan dari kemungkinan adanya orang-orang yang memangku jabatan sebagai Notaris yang melaksanakan tugas dan wewenangnya menyimpang dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengakibatkan alat bukti yang dihasilkan tidak memenuhi standar kualitas yang tertinggi yang diinginkan oleh anggota masyarakat, kecuali dari sejak awal anggota masyarakat yang bersangkutan memang menginginkan alat bukti dengan kualitas yang rendah. Orang-orang yang memangku jabatan Notaris yang menghasilkan alat bukti untuk anggota masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris wajib membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keotentikan suatu akta. Sehingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan Isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
“Dalam memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Notaris dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan kepada:
(1) orang yang berkepentingan langsung pada akta;
(2) ahli waris; atau
(3) orang yang memperoleh hak.
Namun demikian, pengertian tentang “orang yang memperoleh hak” tidak dijelaskan atau diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Salah satunya adalah ketika seseorang yang merasa haknya dirugikan akibat adanya dugaan Akta Palsu atau Keterangan Palsu dalam akta, maka orang tersebut membuat laporan/pengaduan ke Kepolisian. Dengan dibuatnya laporan/pengaduan ke Kepolisian, maka penyidik Kepolisian adalah “orang yang memperoleh hak” untuk melihat dan mengetahui Isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta. Apakah akta tersebut palsu atau apakah terdapat keterangan palsu dalam akta tersebut, akan dapat segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.
Namun penyidik Kepolisian sebagai “orang yang memperoleh hak” untuk melihat dan mengetahui Isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta tidak dapat dengan mudah untuk melihat dan mengetahui Isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta karena Penyidik harus juga tunduk dan patuh atas ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, terutama sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 49/PUU-X/2012, tanggal 28 Mei 2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut. Sebelum putusan MK tersebut, penyidik dalam mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris harus “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD)”.
Dengan demikian, untuk mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang diletakkan pada minuta akta, atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya, atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, penyidik, penuntut umum atau hakim harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. Dalam hal pemanggilan Notaris sebagai tersangka, maka sebelum persetujuan pemeriksaan diberikan, Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu mendengar keterangan dari Notaris yang bersangkutan, penyidik dan meminta pendapat Dewan Kehormatan bila diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 huruf d Kode Etik Notaris. Dalam hal pengambilan fotokopi minuta akta dan dalam hal Notaris dipanggil sebagai saksi, maka sebelum persetujuan pengambilan dan atau pemeriksaan diberikan, Majelis Pengawas Daerah harus terlebih dahulu mendengar keterangan dari Notaris yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris.
Peraturan selanjutnya mengenai proses penyidikan Notaris, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi dibuat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), yakni Nota Kesepahaman Nomor: 01/MOU/PP-INI/V/2006 tentang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum (selanjutnya disebut Nota Kesepahaman). Nota Kesepahaman pada dasarnya mengatur mekanisme atau prosedur pemanggilan Notaris oleh pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan sehubungan dengan akta yang dibuat oleh Notaris yang bersangkutan. Dalam lampiran Nota Kesepahaman diatur bahwa pemanggilan Notaris harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh penyidik dan pemanggilan Notaris tersebut harus sudah memperoleh persetujuan dari Majelis Pengawas. Surat pemanggilan tersebut juga harus jelas mencantumkan alasan pemanggilan, status pemanggilan sebagai saksi atau tersangka, waktu dan tempat serta pelaksanaannya.
Dengan demikian, dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama negara, maka sudah sewajarnya notaris diberikan hak-hak istimewa seperti hak ingkar dan kewajiban ingkar sebagaimana telah dipaparkan di atas sebagai sarana perlindungan hukum terhadap notaris, khususnya dari proses pemidanaan. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana.”
Dengan demikian, sepanjang notaris menjalankan jabatan dan profesinya berdasarkan “standard minimum of service” yang telah ditentukan dalam Peraturan Jabatan Notaris dan kode etik notaris, maka Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas perlindungan hukum terhadap notaris tersebut, maka aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang dunia kenotariatan, aturan-aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta tugas dan kewenangan notaris sebagai pejabat umum yang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama negara dalam melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat umum dalam bidang hukum perdata.